Ketahui Tentang Bantuan Subsidi Upah (BSU), Yuk!2 min read
Reading Time: 2 minutesBantuan Subsidi Upah (BSU) kembali digelontorkan oleh pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker). Hal ini bertujuan untuk membantu para pekerja atau buruh yang terdampak pandemi Covid-19. Pemerintah memberikan BSU sebesar Rp 500 ribu per bulan selama dua bulan, yang akan penyalurannya dalam satu tahap. Oleh karena itu, penerima akan memperoleh sebesar Rp 1 juta. Nah, apa saja sih ketentuanya untuk mendapatkan BSU ini? Yuk, simak informasinya berikut ini!
Syarat Penerima BSU
Untuk dapat menerima BSU ini, pemerintah telah menetapkan syaratnya. Ketentuan tersebut tertuang di Permenaker No 16 Tahun 2021. Berikut syaratnya:
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan
- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan s.d 30 Juni 2021.
- Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan. Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.
- Pekerja / Buruh penerima upah.
- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.
Mengutamakan Pekerja Sektor Tertentu
Selain syarat di atas, pemerintah memfokuskan yang dapat menerima ialah pekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai klasifikasi data sektoral BPJS Ketenagakerjaan.
Cara Cek Kepesertaan
Kamu dapat mengecek kepesertaanmu melalui dua cara, yakni melalui situs web https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/ dan melalui aplikasi BPJSTKU.
Itulah informasi terkait penerima BSU, buruan cek siapa tau kamu salah satu yang menerima. Selain informasi di atas, AdaKerja ingin selalu membantu dalam menemukan pekerjaan sesuai minat bila kamu belum menemukan pekerjaan. Kamu pun dapat dengan mudah menemukan pekerjaan melalui aplikasi AdaKerja. Segera unduh aplikasinya. Mulai lamar kerja sekarang, yuk!