Berita HR terbaru Untuk Penyedia Kerja

Pekerjamu Butuh Kasbon? Kini Bisa di AdaKerja Usaha!2 min read

Agustus 10, 2021 2 min read
Array

Pekerjamu Butuh Kasbon? Kini Bisa di AdaKerja Usaha!2 min read

Reading Time: 2 minutes

Para pengusaha, tentunya Anda sudah tidak asing lagi dengan kasbon. Sebagaimana yang kita tahu, ia merupakan salah satu fasilitas kantor untuk para pekerjanya. Biasanya, fasilitas tersebut diwujudkan dalam bentuk pinjaman.

Dalam dunia akuntansi, kasbon juga termasuk ke dalam kas perusahaan, baik kas kecil atau kas besar, tergantung dengan besaran dan kebijakan masing-masing perusahaan.

Nah, AdaKerja Usaha baru saja merilis fitur terbaru, yakni fitur kasbon! Melalui fitur ini, Anda bisa memberikan pinjaman dengan mudah kepada pekerja Anda. Penasaran bagaimana cara menggunakan fitur terbaru ini? Simak artikel kali ini dengan saksama, ya!

Klik Menu Staf

Setelah membuka aplikasi AdaKerja Usaha, Anda harus mengklik menu “Staf” yang terdapat pada bagian bawah beranda aplikasi AdaKerja Usaha.

Masuk menu ‘Staf’

Klik Profil Pekerja yang Mengajukan Kasbon

Pada beranda menu ”Staf”,  klik profil salah satu pekerja yang akan Anda pinjami.

Pilih pekerja yang mengajukan

Klik Menu Kasbon

Langkah ketiga yakni: mengklik menu “Kasbon”, lalu pilih menu “Tambah” pada bagian bawah beranda.

Pilih menu tersebut untuk memberi pinjaman kepada pekerja

Masukkan Nominal dan Metode Kirim

Pada langkah ini, Anda perlu memasukkan nominal yang ingin Anda pinjamkan kepada pekerja. Kemudian, Anda perlu memilih metode pengiriman. Pengirimannya dapat dilakukan secara tunai maupun transfer bank.

Isi jumlah yang dikirimkan

Selesai! Anda berhasil menambahkan kasbon untuk pekerja Anda. Untuk dapat menggunakan fitur ini, Anda harus mengupdate aplikasi AdaKerja Usaha. Oleh karena itu, yuk segera update aplikasi AdaKerja Usaha dan nikmati kemudahannya sekarang.

Selain itu, pengaturan gaji, absensi serta rekrutmen dapat Anda lakukan di aplikasi Adakerja Usaha. Menggunakan AdaKerja adalah solusi yang menguntungkan kedua pihak baik pemilik usaha maupun pekerja. Kalau ada cara yang lebih mudah dan efektif, kenapa kita harus susah dan ribet?

Array
Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *